
Tanaman kelapa sawit merupakan komoditi perkebunan yang banyak dikembangkan di Indonesia. Luas tanaman kelapa sawit telah meningkat dengan pesat. Sejak tahun 1967 luas kebun sawit meningkat 35 kali lipat menjadi sekitar 5,6 juta ha tahun 2005 dan sekitar 7,8 juta ha pada tahun 2009.
Perluasan kebun sawit terjadi paling besar di 6 propinsi yaitu Riau, Sumatra Selatan, Sumatra Utara, Kalimantan Barat, Jambi dan Kalimantan Tengah. Dari luas tanaman sawit tersebut, sekitar 2 juta hektar kebun sawit dimiliki oleh petani dan selebihnya dikelola oleh perusahaan induk.
Pengertian Lahan Gambut & Syarat untuk menjadi Gambut
Lahan gambut adalah jenis tanah yang terbentuk dari akumulasi sisa-sisa tumbuhan yang tidak terurai secara sempurna. Ekosistem ini ditandai dengan lapisan gambut yang dalam dari tumbuhan mati dan terurai di bawah air atau kelembaban yang tinggi. Lahan gambut umumnya ditemukan di daerah tropis dan subtropis, seperti Indonesia, Malaysia, Brasil, dan lain-lain.
lahan yang ketebalan gambutnya lebih dari 40 cm atau 60 cm. Ketebalan gambutnya kurang dari 50 cm disebut lahan bergambut. Hutan rawa gambut tersebar di berbagai provinsi yaitu di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Riau dan Jambi.
Peran Lahan Gambut Dalam Perubahan Iklim
Perubahan iklim adalah fenomena global yang ditandai dengan perubahan suhu serta pola curah hujan. Kontributor terbesar terhadap terjadinya perubahan iklim yaitu meningkatnya konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer. Seperti karbon dioksida (CO2), metana (CH4), dan nitrogen oksida (N2O) yang konsentrasinya semakin meningkat. Gas rumah kaca tersebut menyerap radiasi gelombang panjang yang panas dan seiring dengan peningkatan GRK, mengakibatkan meningkatnya suhu permukaan bumi.
Peningkatan suhu global akan mempengaruhi pola iklim dunia, merubah distribusi hujan, arah dan kecepatan angin. Semua ini akan secara langsung berbagai bentuk kehidupan di permukaan bumi. Sebagai contoh, berkembangnya berbagai jenis penyakit pada manusia. Hewan dan tumbuhan mempengaruhi produktivitas tumbuhan, kekeringan, banjir dan sebagainya.
Luas hutan rawa gambut di Sumatera sekitar 7,2 juta hektar atau 35% dari luas lahan rawa gambut di Indonesia. Penyebaran lahan gambut berdasarkan provinsi terluas adalah :
Riau (4,044 juta ha atau 56.1%), Sumatera Selatan (1,484 juta ha atau 20.6%), Jambi (0,717 juta ha atau 9.95%), Sumatera Utara (0,325 juta ha atau 4.5%), NAD (0,274 juta ha atau 3.8%), Sumatera Barat (0,210 juta ha atau 2.9%), Lampung (0,088 juta ha atau 1.2%) dan Bengkulu (0,063 juta ha atau 0.88%).
Gambut memiliki kandungan karbon yang besar (C). Hasil perhitungan oleh Matby dan Immirizi (1992), gambut dunia mengandung 329-525 Gt or 35% total karbon dunia. Gambut di Indonesia menyimpan 37-46 Gt atau 8-14% total karbon pada lahan gambut. Dengan demikian, gambut berperan sangat penting sebagai pengaman perubahan iklim global. Jika lahan gambut ini terbakar, atau terdegradasi, akan teremisi berbagai jenis gas rumah kaca (terutama CO , N O, dan CH ) ke atmosfer yang siap untuk merubah iklim global.
Emisi Akibat Konversi Hutan Untuk Tanaman Kelapa Sawit di Lahan Gambut
Kebijakan konversi hutan masih berlaku di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh konsekuensi kebutuhan pembangunan, serta pertambahan penduduk yang menjadikan kawasan hutan sebagai target konversi. Sampai saat ini masih ada sekitar 22,7 juta ha kawasan hutan produksi yang bisa dikonversi. Sementara itu, total kawasan hutan yang sudah dilepaskan sampai dengan tahun 2006 adalah sekitar 5,1 juta ha.
Perkembangan luas tanaman kelapa sawit harus menjadi perhatian karena harus dibayar dengan berkurangnya penutupan hutan tropis. IFCA (2007) menyebutkan bahwa sekitar 70% dari tanaman kelapa sawit yang ada di Indonesia telah menggantikan hutan, dan telah menghasilkan emisi dari biomas di atas tanah sebesar 588 juta ton karbon atau (~2117 Juta tC0 ) selama periode 1982-2005.
Pembangunan kelapa sawit juga terjadi di lahan gambut. Saat ini kerusakan lahan gambut terus berlanjut, pengalih fungsian menjadi perkebunan kelapa sawit mencapai 2,8 juta hektar dan diperkirakan terus bertambah. Terakhir, dari hutan gambut 8 juta hektar di Papua, sudah banyak yang dibuka untuk sawit, meski penanamannya belum terlaksana karena terkendala masalah hukum adat (Suryadiputra, 2009). Data yang dikumpulkan IFCA (2007) menunjukkan bahwa ijin lokasi untuk pengembangan tanaman kelapa sawit telah dikeluarkan untuk areal seluas 5,5 juta ha hanya untuk Kalimantan (Gambar 1).
Sedikitnya 1,7 juta ha dari lahan ini berhutan dan hampir 1 juta ha adalah lahan gambut. Jika seluruh lahan berhutan ditebang habis dan dikonversi menjadi sawit, sebanyak 255 juta ton karbon (~918 juta ton C0 ) akan dilepaskan ke atmosfer hanya 2 berasal dari biomas di atas permukaan tanah saja. Emisi akan menjadi bertambah besar apabila lahan gambut tersebut diolah (didrainase) dengan rata-rata faktor emisi drainase lahan gambut sebesar 20 ton carbon/ha/tahun
Kebijakan Terkait Konversi Hutan dan Pengelolaan Lahan Gambut
Menyadari tentang pentingnya peran lahan gambut sebagai pengatur tata air, sumber bidiversity dan penyimpan karbon yang besar, pemerintah sesungguhnya telah mengeluarkan berbagai peraturan yang mengarah kepada pengelolaan hutan gambut yang lestari dan pengendalian kebakaran, yaitu antara lain :
- Keppres No. 32/1990 yang menyatakan larangan terhadap pembangunan di lahan gambut dengan kealaman lebih dari 3 meter.
- Kepmen No.14/M. Ekon/12/2001: Arahan kebijakan nasional sumber daya air, yang mempromosikan pengelolan sumberdaya air terpadu.
- PP No. 4/2001, yang melarang setiap penggunaan api dalam hutan.
- Kepmen No. 260/Kep-II/1995 tentang Petunjuk pencegahan dan pengendalian kebakaran dilengkapi dengan petunjuk pelaksanaannya.
- Kep. Dirjen PHPA No. 243/Kpts/DJ.VI/1995 on Petunjuk teknis pencegahan dan pengendalian kebakaran pada areal pengusahaan hutan dan penggunaan lahan lainnya.
- SK Ditjenbun No. 38/95 tentang Penyiapan lahan tanpa bakar untuk pembuatan tanaman
- UU No. 41/1999, Kehutanan pasal 78 ayat 3, 4 and 11 tentang sangsi hukum penyebab kebakaran.
- PP No 28/1985 tentang Perlindungan hutan.
Namun demikian, konversi hutan masih akan terus terjadi. Hal ini disebabkan oleh kebutuhan pembangunan dan perkembangan serta aktivitas penduduk yang memerlukan lahan. Data dari Departemen Kehutanan juga menunjukkan kawasan seluas 22,7 ha yang merupakan hutan produksi yang dapat dikonversi.
Adanya kebijakan pemerintah yang menargetkan penurunan emisi 26 persen menjadi tidak konsisten dengan Ijin penanaman sawit di lahan gambut yang masih terjadi. Misalnya saja dengan diterbitkannya Permentan No. 33 tahun 2006 tentang Pengembangan Perkebunan melalui Program Revitalisasi Perkebunan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 / pmk 06 / 2006 tentang kredit pengembangan energi nabati dan Revitalisasi perkebunan dimana kedua keputusan tersebut bertujuan untuk mempercepat pembangunan sektor perkebunan dan pengembangan perkebunan sawit rakyat demi peningkatan kesejahteraan petani plasma dan buruh.
sumber: